Home / Kabar Jabar

Kamis, 16 Juni 2022 - 01:54 WIB

Warga Desa Mandalawangi Diringkus Polisi, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

APAKABAR JABAR – Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang.

Atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang pada Selasa 14 Juni 2022 malam, sekitar pukul 23.00 Wib.

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Baca Juga :   Belasan Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan Dilepasliarkan di Pandeglang

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RM (24).

“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor.”

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny pada Rabu 15 Juni 2022.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga :   Provinsi Jawa Barat Susun Peta Rawan Bencana hingga Tingkat Desa

Belny Warlansyah menjelaskan kronologi kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.

“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya.:

“Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Baca Juga :   Waspada, Bencana Hidrometeorologi Sebagian Besar karena Kerusakan Kawasan Hulu

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Share :

Baca Juga

Kabar Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Tinjau Lokasi Longsor di Desa Cihanjuang

Kabar Jabar

Wagub Jabar Sosialisasikan Perda Pesantren di MAN 1 Kota Bandung

Kabar Jabar

Pangdam III/Siliwangi Sumpah dan Lantik 174 Prajurit Muda Secara Virtual

Kabar Jabar

Provinsi Jawa Barat dalam Status ‘Waspada’, Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang

Kabar Jabar

Kemen PUPR Berharap Bendungan Ciawi Mampu Dorong Atasi Banjir di Jakarta

Kabar Jabar

Piramid View Gunung Sadahurip Disebut Sebagai “Dieng”nya Versi Garut

Kabar Jabar

Jadwal Vaksinasi Kedua Diperpanjang Hingga Usai 28 Hari, Begini Alasan Ridwan Kamil

Kabar Jabar

Ridwan Kamil Paparkan Penanganan Lingkungan Jabar dalam Indonesia-Japan