Home / Kabar Jabar

Kamis, 16 Juni 2022 - 01:54 WIB

Warga Desa Mandalawangi Diringkus Polisi, Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

Polres Pandeglang meringkus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur. (Pexels.com/PIXABAY)

APAKABAR JABAR – Polres Pandeglang berhasil meringkus tersangka RM (24) warga Desa Mandalawangi, Pandeglang.

Atas pengaduan kasus tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang pada Selasa 14 Juni 2022 malam, sekitar pukul 23.00 Wib.

Terkait adanya laporan bahwa telah terjadi tindak kejahatan pemerkosaan, yang dilakukan oleh seorang pemuda terhadap gadis di bawah umur berinisial Melati, anggota Satreskrim Polres Pandeglang merespon laporan tersebut.

Baca Juga :   Pangdam Siliwangi Ajak Buat Posko di Tingkat Desa untuk Cegah Penyebaran Virus Covid

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku RM (24).

“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menagkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor.”

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Belny pada Rabu 15 Juni 2022.

Berdasarkan kronologi kejadian, awalnya Melati dibonceng oleh tersangka RM (24) saat melewati sebuah kebun di Kecamatan Mandalawangi tersangka RM (24) langsung menarik Melati dan menidurkan di tanah kemudian RM (24) langsung melancarkan aksinya.

Baca Juga :   Tim Kesehatan TMMD ke-111, Adakan Pengobatan Gratis dari Rumah Ke Rumah

Belny Warlansyah menjelaskan kronologi kejadian dimana saat melancarkan aksinya korban sempat melakukan perlawanan.

“Saat korban sudah berada di tanah Melati melakukan perlawanan, namun tenaga RM (24) sangat kuat sehingg Melati tidak berdaya.:

“Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,” jelas Belny.

Baca Juga :   Tinjau PPKM di Perbatasan, Bupati Sukabumi Minta Cegah Lonjakan Covid-19

Atas perbuatannya pelaku dijerat dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***

Share :

Baca Juga

Kabar Jabar

Jabar akan Hadirkan Sentra Vaksinasi di Mal

Kabar Jabar

Tanam Jagung di Sumedang Niatnya Hanya Satu, untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kabar Jabar

Kepala Desa Cimande Hilir Lakukan Halal Bihalal untuk Kali Pertamanya

Kabar Jabar

Angin Kencang Melanda 2 Desa di Kecamatan Cidahu, 126 Rumah di Kabupaten Sukabumi Rusak

Kabar Jabar

Musim Pancaroba, Begini Langkah Dinas Pertanian Garut untuk Menghadapi Hama Tanaman

Kabar Jabar

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Terjun Ke lokasi TMMD Ke-111 Kab. Kuningan

Kabar Jabar

Wagub Minta Pemkab/Pemkot Responsif Positif Rekomendasi BPK

Kabar Jabar

Sempat Tertunda Karena Pandemi, Yayasan Baitul Insan Ar-raasyid Berangkatkan Umrah dan Haji