APAKABAR JABAR – Pemerintah Kabupaten Bogor siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali, dalam keterangan pers, Kamis 1 Juli 2021.
Kebijakan yang berisi pengetatan kegiatan sosial dan ekonomi ini akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang.
Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM darurat di Jawa Bali menjelaskan, kasus konfirmasi baru tertinggi terjadi selama satu minggu ini, terakhir kemarin angkanya 21.800 kasus baru, dan 467-an kasus kematian dan ini tertinggi selama satu setengah tahun pandemi Covid-19 ini.
Kalau kita lihat keterisian tempat tidur di rumah sakit mengalami puncaknya.
Sementara itu Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan setelah acara Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor siap memberlakukan PPKM Darurat sebagaimana aturan yang telah ditetapkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor.
“Pemerintah Kabupaten Bogor akan menerapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa Bali ini mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.”