Home / Kabar Jabar

Rabu, 1 Juni 2022 - 02:56 WIB

Apresiasi Penyusunan Perda Desa Adat, Poros Nusantara: Bisa Jadi Sejarah Monumental Jabar

Ketua Dewan Pengawas Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, SH. (Dok. Apakabar News Network/Andy Djava)

Ketua Dewan Pengawas Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, SH. (Dok. Apakabar News Network/Andy Djava)

APAKABAR JABAR – Presidium Poros Nusantara apresiasi inisiatif DPMD Provinsi Jabar yang telah memulai menyusun kerangka dalam tahapan menuju lahirnya Perda Desa Adat Provinsi Jawa Barat, pada Senin 30 Mei 2022.

Ini merupakan wujud political will dan akan menjadi sejarah monumental bagi seluruh lapisan masyarakat Jawa Barat.

Demikian dikatakan Ketua Umum Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto yang merupakan salah satu penggerak gagasan lahirnya Undang-undang Desa, kepada awak media saat ditemui di kediamannya.

Lebih lanjut Urip Haryanto mengatakan, bahwa tantangan kesulitan dalam merencanakan dan menyusun kerangka draf Rancangan Perda Desa Adat cukup rumit, namun akan lebih mudah didapatkan.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Presidium Poros Nusantara, Susane Febriyati, SH, memberikan pandangan yang sama.

Terjadi penguatan akan hak asal usul, hak tradisional, hak otonomi asli untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nya sendiri dalam pemerintahan dan pembangunan.

“Dengan adanya Perda Desa Adat menjadi memperkuat kedudukan masyarakat adat, agar Terlindungi serta memandirikan untuk dapat lebih berdaya, maju, dan sejahtera,” kata Susane Febriyati, SH.,

Susane juga merupakan Ketua Umum Kopasgarda Nusantara, sekaligus dewan pembina di paguyuban warga Mitra usaha bersama (Pamiarsa). Selasa, 31 Mei 2022.

Inisiatif pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dalam menata kesatuan masyarakat hukum Adat di provinsi Jawa Barat dalam peraturan daerah sebagai bentuk kongkret adanya pengakuan masyarakat Adat oleh negara.

Baca Juga :   Minta Berantas Mafia Tanah, Muhammadiyah Pertahankan Panti Asuhan 'Kuncup Harapan'

“Seperti hal nya telah di atur dalam UU Desa. Dengan demikian adanya perda desa adat ini, selain sebagai bentuk pengakuan, dan juga memberikan, Dan mendukung serta turut mendorong,” katanya.

Sangat mengapresiasi akan komitmen dan menjalankan amanat UU Desa dalam wujud nyata akan keberpihakan terhadap masyarakat adat yang ada di Jawa Barat.

Perda desa adat ini sebagai langkah strategis untuk penataan kesatuan masyarakat adat, sehingga ditetapkan menjadi desa, dengan segala kewenangan nya.

“Langkah dari DPMD provinsi ini perlu diketahui menjadi sebuah agenda besar bersama.”

“Tanggal 30 Mei kami telah menjadi bagian yang diundang bersama lintas OPD dalam grand design penataan kesatuan masyarakat hukum adat yang diinisiasi oleh DPMD provinsi Jabar,” ujarnya.

Lanjut Susane, ini merupakan langkah besar dan penting sejak disahkannya UU Desa secara khusus tahun 2014.

Untuk mewujudkan tujuan berbangsa dan bernegara, berdaulat secara politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam budaya, dan pembangunan, mulai dari pinggiran di desa.

“Dan pemetaan ini sudah dilakukan dari tahun 2001 yang kami ketahui, sebagai bagian dari Mitra yang dilibatkan dalam beberapa giat DPMD provinsi dalam pemetaan kesatuan masyarakat hukum Adat di Jawa Barat,” pungkasnya.

Baca Juga :   Harumkan Indonesia di Ajang Sea Games 2022, Ini Daftar Lengkap Medali yang Diraih Sertu Andri

Dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagai landasan utama penyelenggaraan hal ikhwal tentang desa identifikasi dan segmentasinya.

Kunci nya ada di Pasal 6 Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
(1). Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2). Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan penyebutan yang berlaku di daerah setempat.

Penjelasan, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih wilayah, kewenangan, duplikasi kelembagaan antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, maka dalam 1 (satu) wilayah hanya terdapat Desa atau Desa Adat.

Bagi yang sudah terjadi tumpang tindih antara Desa dan Desa Adat dalam 1 (satu) wilayah, harus dipilih salah satu jenis Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Keragaman Desa yang menjadi cikal bakal dalam undang-undang. Ada dua tipe, Desa yang didasarkan pada kuat-lemahnya pengaruh adat, yakni Desa dan Desa Adat.

Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa Adat, adalah Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang memiliki batas-batas wilayah dan susunan pemerintahan asli.

Yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan/atau adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga :   Usaha Jagung Manis di Desa Teluk Pinang, Dapat Sertifikat Produksi Pangan Industri

Sedangkan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan/atau kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan prakarsa masyarakat dan asal usul yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perbedaan Desa Adat Dan Desa
Perbedaan mendasar antara Desa dan Desa Adat terletak pada asas pengaturan, kewenangan serta bentuk dan susunan pemerintahan.

Kedua tipe tersebut sama-sama memiliki otonomi, tetapi ada kesamaan dan perbedaannya;

Desa Adat adalah desa yang masih memperoleh pengaruh adat secara kuat, sementara pengaruh adat dalam Desa relatif lemah.

Desa Adat dan Desa sama-sama memiliki hak kewenangan Asal-Usul, tetapi asal-usul dalam Desa Adat lebih dominan dibandingkan Desa.

Desa Adat mengutamakan asas rekognisi (pengakuan dan penghormatan), sementara Desa mengutamakan asas subsidiarity (penetapan kewenangan berskala lokal desa).

Pemerintahan (beserta lembaga dan perangkat) Desa Adat menggunakan susunan asli (asal-usul), sementara Desa menggunakan susunan modern seperti yang selama ini kita kenal.

Keduanya sama-sama menjalankan pemerintahan umum yang ditugaskan oleh negara dan juga sama-sama memperoleh Alokasi Dana Desa (ADD).***

Share :

Baca Juga

Kabar Jabar

Provinsi Jawa Barat Susun Peta Rawan Bencana hingga Tingkat Desa

Kabar Jabar

Tongkat Komando Kodim 0607/Kota Sukabumi resmi diserah terimakan

Kabar Jabar

Adakah Kebijaksaan yang Diberikan untuk Berobat bagi Penunggak Iuran JKN BPJS?

Kabar Jabar

Kanwil Kemenag Garut Lakukan Langkah Ini untuk Menangkal Radikalisme dan Terorisme

Kabar Jabar

Sekretaris Kecamatan Ciawi Salahkan Pejabat Sebelumnya, Berdalih Anggarannya Minim

Kabar Jabar

Inilah Masalah yang Menjadi Prioritas dalam Pemulihan Ekonomi Jawa Barat

Kabar Jabar

Satu Jembatan Rusak Berat Akibat Diterjang Banjir Bandang di Kabupaten Garut

Kabar Jabar

Baitul Insan Ar – Rasyid Gelar Festival Qasidah antar Majelis Taklim pada 1 Desember 2021